Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual
adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang
bersumber dari hasil kerja otak
(peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan
psikologis), hasil kerja rasio.
Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu
berupa benda immateril (benda
yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan
sebagai intelektualitas. Orang
yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang
yang terpelajar, mampu
menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan
menggunakan logika (metode
berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut
rasional atau logis. Orang yang
tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual
diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang
merupakan bagian hukum benda.
Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan
tentang hak kebendaan. Hak
kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril.
Pembahasan terletak pada hak
benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut
dengan istilah hak milik
intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property
Rights) yang terdiri dari copy
rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan
perindustrian).
Hak cipta merupakan hak eksklusif
yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi
manusia dibidang seni, sastra,
dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta
sangat luas, karena ia tidak saja
menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang
berada dalam lingkup nasional,
tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan batas-batas
suatu negara yang untuk
selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik
sosial dan budaya dunia
internasional.
Hak cipta dalam hal
perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari
merek, paten, desain produk
industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding
nasional. Arti pentingnya
perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari
sekedar keharusan setelah
dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and
Trade) dan setelah konferensi Marakesh
pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT
akan diganti dengan sistem
perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization)
yang ratifikasinya dilakukan oleh
pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement
Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia),
diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November
1994.
Hukum Kekayaan Intelektual
Hukum
yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun
penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi
bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah
didaftarkan di Indonesia.
Hukum mengatur
beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan
hukum.
Terdapat tiga
jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda
bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan
telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak
bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik.
(3) Benda tidak
berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda
dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk
tertentu.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di
Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau
produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara
internasional yaitu :
1. Hak cipta dan
hak-hak berkaitan dengan hak cipta.
2. Merek.
3. Indikasi
geografis.
4. Rancangan
industry.
5. Paten.
6. Desain layout
dari lingkaran elektronik terpadu.
7. Perlindungan
terhadap rahasia dagang (undisclosed information).
8. Pengendalian
praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Hak cipta diberikan terhadap
ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan
kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta,
yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Perbedaan antara
hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta
(neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
Pada hak cipta
subyek haknya adalah pencipta sedangkan
pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis
pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang
dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya.
Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia
diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
Paten diberikan dalam ruang lingkup
bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.
Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir
sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Merek merupakan
tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu
dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas,
dan melindungi produsen dan konsumen.Indikasi geographis merupakan tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis,
termasuk alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang
memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Jadi,
disamping tanda berupa merek juga dikenal tanda berupa indikasi geografis
berkaitan dengan faktor tertentu. Merek dan indikasi geografis di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Merek (UUM).
JENIS HAKI
Sebenarnya ada 7
(tujuh) cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh perjanjian
TRIPS :
1. HAK CIPTA
Hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC).
Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak
tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain
selain pencipta.
Hak khusus
meliputi :
a. hak untuk
mengumumkan;
b. hak untuk
memperbanyak.
Pengaturan hak cipta
Diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat
menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran hak cipta
Pendaftaran hak
cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta
(pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan
hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai
pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa
pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain
Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan
ciptaannya atau tidak.
Ciri Hak Cipta
Ciri-ciri utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, haik seluruhnya atau sebagian karena: pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuari bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta tersebut (Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahu 1982 tentang Hak Cipta).
3. Hak yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula Hak Cipta yang tidak diumumkan, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menja milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita (Pasal Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
Ciri-ciri utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, haik seluruhnya atau sebagian karena: pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuari bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta tersebut (Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahu 1982 tentang Hak Cipta).
3. Hak yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula Hak Cipta yang tidak diumumkan, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menja milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita (Pasal Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
Ciptaan yang dilindungi
Setelah mengetahui ciri-ciri hak cipta, perlu juga diketahui karya-karya yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau Ciptaan dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002, yaitu:
Setelah mengetahui ciri-ciri hak cipta, perlu juga diketahui karya-karya yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau Ciptaan dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002, yaitu:
a. Buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan dan semua
karya tulis lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.
Selain hak
eksklusif bagi pencipta suatu ciptaannya, pencipta juga mempunyai hak ekonomi.
Hak Ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan
keuntungan atas ciptaannya.
Hak Ekonomi ini pada setiap Undang-undang Hak Cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang lingkup dari tiap jenis hak ekonomi tersebut. Secara umumnya setiap negara, minimal mengenal, dan mengatur hak ekonomi tersebut meliputi jenis hak:
Hak Ekonomi ini pada setiap Undang-undang Hak Cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang lingkup dari tiap jenis hak ekonomi tersebut. Secara umumnya setiap negara, minimal mengenal, dan mengatur hak ekonomi tersebut meliputi jenis hak:
1. Hak reproduksi
atau penggandaan (reproduction right),
2. Hak adaptasi (adaptation right);
3. Hak distribusi (distribution right);
4. Hak pertunjukan (public performance right);
5. Hak penyiaran (broadcasting right);
6. Hak programa kabel (cablecasting right);
7. Droit de Suite;
8. Hak pinjam masyarakat (public lending right).
2. Hak adaptasi (adaptation right);
3. Hak distribusi (distribution right);
4. Hak pertunjukan (public performance right);
5. Hak penyiaran (broadcasting right);
6. Hak programa kabel (cablecasting right);
7. Droit de Suite;
8. Hak pinjam masyarakat (public lending right).
Pencipta
selanjutnya memiliki Hak Moral, Hak moral adalah hak-hak yang melindungi
kepentingan pribadi pencipta, konsep hak moral ini berasal dari sistern hukum
kontinental yaitu dari Perancis. Menurut konsep hukum kontinental hak
pengararang (droit d auteur, author rights) terbagi menjadi hak ekonomi untuk
mendapatkan keuntungan yang bernilaai ekonomi seperti uang, dan hak moral
menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Pemilikan atas hak cipta dapat dipindahkan kepada piihak lain, tetapi moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak di pisahkan dari penciptanya. Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk mengumumkan (the right of publication); hak paterniti (the right of paternity) dan hak integritas (the right of integrity). Sedangkan Komen dan Verkade menyatakan bahwa hak moral yang dimiliki seorang pencipta itu meliputi:
Pemilikan atas hak cipta dapat dipindahkan kepada piihak lain, tetapi moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak di pisahkan dari penciptanya. Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk mengumumkan (the right of publication); hak paterniti (the right of paternity) dan hak integritas (the right of integrity). Sedangkan Komen dan Verkade menyatakan bahwa hak moral yang dimiliki seorang pencipta itu meliputi:
1. Larangan
mengadakan perubahan dalam ciptaan;
2. Larangan
mengubah judul;
3. Larangan
mengubah penentuan pencipta;
4. Hak untuk
mengadakan perubahan.
Selain hak cipta
yang bersifat orisinal (asli), juga dilindunginya hak turunannya yaitu hak
salinan (neighbouring rights atau ancillary rights). Perlindungan hak salinan
ini hanya secara khusus hanya tertuju pada orang-orang yang berkecimpung dalam
bidang pertunjukan, perekaman, dan badan penyiaran.
Karena hak cipta
merupakan kekayaan intelektual yang dapat dieksploitasi hak-hak ekonominya
seperti kekayaan-kekayaan lainnya, timbul hak untuk mengalihkan kepemilikan
atas hak cipta melalui cara penyerahan untuk penggunaan karya hak cipta.
Sehingga secara otomatis terjadi pengalihan keseluruhan hak-hak ekonomi yang
dapat dieksplotasi dari suatu ciptaan kepada penerima hak/pemegang hak cipta
dalam jangka waktu yang di setujui.
2. PATEN
Hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten).
Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. Proses
b. Hasil produksi
c. Penyempurnaan
dan pengembangan proses
d. Penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi
Pengaturan Paten
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang
Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang
Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten
Penemuan diberikan
Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan
paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang
tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten,
yaitu :
a. Penemuan
tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan
tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun
yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan
tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3. MEREK
Tanda yang berupa
gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk
mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat
Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran Merek diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
Unsur-unsur yang
tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu
:
a. Tanda yang
bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang
tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang
telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan
pendaftaran.
Pembagian lainnya
yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan
Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. Hak milik
perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. Hak cipta
(copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Itu baru satu
contoh kasus
pelanggaran HKI yang Anda lakukan tanpa disadari, namun tak hanya itu, masih
bayak lagi kasus pelanggaran hak cipta terjadi lewat teknologi internet. Apa
saja itu? Mari kita simak berikut ini.
1. Download Film Gratis
Sangat banyak layanan download film gratis di internet. Baik itu lewat blog
ataupun website. Apakah itu film terbaru Hollywood, Bollywood, maupun Indowood,
eh maksudnya film lokal.
Sudahkah Anda tahu
bawah kegiatan mendownload film secara gratis itu adalah tindakan yang
melanggar hukum? Mengenai hal tersebut bisa Anda baca Pasal 2 Ayat (1)
Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya.
Apakah film
termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC? Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k
UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film
dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat
dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar,
televisi, atau media lainnya.
Karena film
dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta
atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka
termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Menyanyikan Lagu Orang Lain (Cover
Version)
Nah, bagi Anda yang suka menyanyi pernah melakukan hal ini? Cover Version ini
sering kita lihat di situs berbagi video gratis, Youtube. Kita bisa menemukan
banyak orang yang membawakan lagu orang lain, bahkan bisa penyanyi aslinya
tersaingi oleh yang membawahkan lagunya dengan cover version. Eits, tunggu
dulu, biasanya pelaku cover version mencantumkan nama penyanyi aslinya, apakah
ini tetap dianggap melanggar hukum?
Dalam perlindungan
hak cipta atas musik, dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition)
dan rekaman suara (sound recordings). Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak
dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi
musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta,
perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1)
huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara
disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Untuk lagu-lagu
cover yang diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli
saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum
pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu
memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights)
2. Hak Mengumumkan (performing rights)
1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights)
2. Hak Mengumumkan (performing rights)
3. Mengunggah Lagu Ke Internet
Mungkin Anda berpikir dengan mengunggah lagu orang lain ke internet dapat membantu mempromosikan lagu tersebut. Walaupun niat Anda baik dan tidak mengambil keuntungan dari tindakan tersebut. Namun bisa saja Anda terancam sebagai pelanggar hak cipta.
Nah lho, kenapa
bisa begitu? Sebenarnya, hak cipta itu merupakah hak yang eksklusif bagi
penciptanya ataupun bagi yang menerima hak untuk menyebar luaskan, mengumumkan,
memperbanyak ciptaan atau yang memberikan izin.
Sedangkan
pengumuman sendiri berdasarkan UU Hak Cipta artinya adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Jadi walau agan
melakukan pengumuman tidak untuk mencari profit, namun tindakan itu merugikan
kepentingan ekonomis yang wajar dari pemegang hak cipta, maka agan dapat
dianggap melanggar hak cipta. Ancaman sanksinya seperti diatur dlm Pasal 72 UU Hak
Cipta adalah penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda paling antara
Rp1 juta sampe Rp5 miliar.
4. Membuat Kaos Berlogo Band Terkenal
Pernahkah Anda melihat baju kaos dengan logo band terkenal? Atau poster-poster yang dijual bebas di pasar-pasar. Sebenarnya logo band terkenal itu termasuk sebagai karya yang dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Berdasarkan UU Hak
Cipta, logo band terkenal termasuk sebagai karya yang memiliki nilai seni,
gambar dan potret, merupakan karya-karya yang dilindungi Pasal 12 UU Hak Cipta.
Perlindungan ini diberikan secara otomatis tanpa mensyaratkan pemiliknya
mendaftarkan di Ditjen HKI.
Karenanya, untuk
memakai logo, gambar atau potret band musik secara legal, agan-aganwati wajib
dapetin lisensi dari pemiliknya walaupun logo, gambar atau potret yang ingin
dipakai tidak terdaftar di Ditjen HKI.
Hak Kekayaan Industri
Hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum.
Hak kekayaan
industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris
mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen
pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu
habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 ayat 1).
b. Merk dagang,
hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda
yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c. Hak desain
industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri
Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
d. Hak desain tata
letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan
tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang
diminiaturisasi.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
e. Rahasia dagang,
yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam
proses produksi
Hak Rahasia Dagang
adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini.
(Pasal 1 Ayat 2)
f. Varietas
tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman :
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
REFERENSI :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
- https://avousman.wordpress.com/2013/04/30/haki-hak-kekayaan-intelektual-dan-contoh-kasus/
- http://www.pekanbaru.co/23703/4-contoh-pelanggaran-hak-kekayaan-intelektual-hki-tanpa-anda-sadari/
- https://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/hak-kekayaan-industri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar