Pages

Selasa, 04 November 2014

ILMU BUDAYA DASAR II



A.     PEMUDA DAN SOSIALISASI

 


 1.           INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI
 

       a.         Pengertian Pemuda
   Pemuda adalah generasi yang diharapkan terhadap bangsa dan negaranya untuk meneruskan generasi sebelumnya. Tapi terkkadang pemuda zaman sekarang tidak menyadari bahwa didiri mereka terbebani menjadi pengganti generasi sebelumnya.
      Macam – macam Pemuda

  1. Jenis Pemuda Urakkan
  2. Jenis Pemuda Nakal
  3. Jenis Pemuda Radikal
  4. Jenis Pemuda Sholeh

b.         Pengertian Sosialisasi
 Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk kepribadiannya dilingkungan masyarakat, dan dapat berfungsi sebagai peranan di kelompok individu.

       c.         Internalisai Belajar
 Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.

      d.         Proses Sosialisasi
                  Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:

  1. Tahapan Persiapan > Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.
  2. Tahapan Meniru > Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
  3. Tahapan Siap Bertindak > Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
  4. Tahapan Norma Kolektif  > Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas. 

      e.         Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda dalam Masyarakat
 Peranan Sosial Mahasiswa bisa dikatakan pemuda yang aktif dan berintelektual yang akan berperan sebagai generasi yang diharapkan akan meneruskan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya menjadi lebih baik (maju). Sedangkan Pemuda adalah sesorang Individu atau kelompok yang berperan aktif didalam masyarakat dan bisa dikatakan Mahasiswa atau tidak, karena belum semua pemuda yang berintelektual mampu secara ekonomi untuk menjenjang pendidikan yang lebih tinggi, karna biaya pendidikan yang semakin mahal.  Bisa dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang tinggi yang dapat berperan penting dilingkungan masyarakat kuhususnya bersosialisai untuk menjadi penengah didalam lingkungan sekitar maupun secara luas.


      2.         PEMUDA DAN IDENTITAS

      a.           Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
  1. Landasan Idiil
  2. Landasan Konstitusional
  3. Landasan Strategis
  4. Landasan Historis
  5. Landasan Normatif
                Menurut Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda yang ada di atas  telah ditetapkan oleh mentri pendidikan dan kebudayaan dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan NO 00323/U/1978 Tanggal 28 Oktober 1978.
         Jadi, pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah semua pihak yang bersangkutan harus ikut serta dalam kepentingan generasi muda, agar satu laras mencapai tujuan yang kita semua inginkan.

      b.           Dua Pengertian Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
                  Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu :
  1. Generasi Muda sebagai Subyek
  2. Generasi Muda sebagai Obyek
               Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah – masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.
Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

      c.              Masalah – Masalah Generasi Muda
                   Banyak sekali masalah – masalah yang ada dikalangan generasai muda,             contohnya :
  • Menurunnya jiwa idealisme, patriorisme dan nasionalisme dikalangan generasi muda.
  • Kurangnya Gizi yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan generasi muda.
  • Kawin Muda
  • Pergaulan Bebas
  • Meningkatnya Kenakalan Remaja (Tauran, Mabuk – mabukan, ganja, Narkoba).
  • Belum adanya peraturan UUD yang menyangkut tentang Generasi Muda. 
      d.             Potensi – potensi Generasi Muda
           Potensi Generasi Muda dapat dikembangkan melalui bidangnya masing – masing agar tercapai suatu keinginan yang selaras antara Generasi sebelumnya dan Generasi Baru yang akan mencapai suatu negara yang maju dan sejahtera.
  • Idealisme dan daya kritis
  • Dinamika dan kreativitas
  • Keberanian Mengambil Resiko
  • Opimis dan kegairahan semangat
  • Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
  • Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
  • Patriotisme dan Nasionalisme
  • Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi
      e.           Tujuan Pokok Sosialisasi
              Tujuan sosialisasi ada 4 yaitu:
  1. Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
  2. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
  3. Membantu mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan – latihan mawas diri yang tepat.
  4. Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.



 3.           PERGURUAN DAN PENDIDIKAN


     a.           Pendidikan dan Perguruan Tinggi
       Pendidikan adalah usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing – masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
     Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu – ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.

      b.          Alasan untuk Berkesempatan Mengenyam Pendidikan di Perguruan Tinggi
    Pembicaraan tentang generasi muda/pemuda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting , karena berbagai alasan.
Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran,pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat. Kesempatan ini tidak tidak dimiliki oleh generasi muda pemuda pada umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah, namun mahasiswa termasuk yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara nasional.
      Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosiaslisasi terpanjang secara berencana dibandingkan dengan generasi muda/pemuda lainnya. Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP, Sejarah, dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan dapat diketahui. Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya , sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan. Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan generasi muda lainnya.



B.   WARGA NEGARA DAN NEGARA
 


      1.         Hukum, Negara dan Pemerintahan. 

      a.         Pengertian Hukum
     Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Kata hukum secara etimologis biasa diterjemahkan dengan kata ‘law’ (Inggris), ‘recht’ (Belanda), ‘loi atau droit’ (Francis), ‘ius’ (Latin), ‘derecto’ (Spanyol), ‘dirrito’ (Italia).[1] Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab[2] yaitu “حكم – يحكم – حكما”, yang berarti “قضى و فصل بالأمر” (memutuskan sebuah perkara). Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
1.      Drs. E. Utrecht ,S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2.      Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3.      Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5.      J.C.T. Simorangkir
            Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6.      Mr. E.M. Meyers
            Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7.      S.M. Amin
            Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8.      P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9.      Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

 b. Sifat dan Ciri-ciri Hukum
 Ciri hukum adalah adanya perintah atau larangan perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
 
c. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.         undang-undang (statue) : ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai
kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara
2.         Kebiasaan (costun ) : ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hukum.
3.         keputusan hakim (Yurisprudensi) : ialah keputusan terdahulu yang sering
dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.         traktaat ( treaty) : ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai
sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat
dengan isi perjanjian tersebut
5.         pendapat sarjan hukum : ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip
para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah


d. Pembagian Hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-           hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
-           hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adat)
-           hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu
perjanjian antar negara
-           hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan
hakim
2. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-           hukum tertulis, yang terbagi atas
a. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-           hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-           hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-           hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-           hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-           hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota
anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-           Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-           Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu
yang akan dating
-           hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala
bangsa di dunia
5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-           hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan
larangan-larangan
-           hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang  memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur


e. Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat,

f. Dua (2) Tugas Negara
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.         mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
yang bertentangan satu dengan lainnya
2.         mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

g. Sifat-sifat Negara
1.         sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi
2.         sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.         sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai
semua orang tanpa terkecuali.


          h. Dua (2) Bentuk Negara
1.         Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam
Negara itu ada pada pusat
-           Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala
sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-           Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri
2.         Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

i. Unsur-unsur Negara
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan

j. Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

k. Pengertian Pemerintah, Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pengertian Pemerintahan
Ada 2 ( dua ) pengertian tentang Pemerintahan , yaitu :
a . Pemerintahan dalam arti yang luas
Ada beberapa pendapat dari para sarjana mengenai Pemerintahan
dalam arti yang luas , yaitu dari :
a . l. Montesquieu
Pemerintahan dalam arti luas , menurut ajaran “ Trias Politica “
oleh Montesquieu , meliputi tiga kekuasaan , yaitu :
l.l. Pembentukan Undang - Undang
l.2.Pelaksanaan
l.3.Peradilan
2.Van Vollenhoven
Pemerintahan dalam arti luas , yang dalam Bahasa Belanda disebut :
bewindvoering
atau
regeren
, yang meliputi :
2.l. membuat peraturan ( “ regel - geven “ )
2.2 Pemerintah / pelaksana ( “ bestuur “ )
2.3 Peradilan ( “ rechtspraak “ )
2.4 polisi ( “ politie “ )
3 . A.M.Donner
Menurut A.M.Donner , mengadakan pembagian berdasarkan ilmu
administrasi , pemerintahan dalam arti luas itu meliputi :
3.l. badan - badan pemerintahan di pusat , yang menentukan
haluan negara dan
3.2.instansi - instansi yang melaksanakan keputusan badan -
tersebut di atas .
b . Pemerintahan dalam arti sempit
Kalau kita lihat dalam hubungannya dengan ajaran Trias Politica, maka yang dimaksud dengan pemerintahan dalam arti sempit ialah hanya badan pelaksana (executive bestuur) saja, tidak termasuk badan perundang-undangan, badan peradilan dan badan kepolisian .
Menurut Van Poelje, yang dimaksud dengan Pemerintah dalam arti sempit adalah : sebagai organ / badan / alat perlengkapan negara yang diserahi pemerintahan (government / bestuur ) , sedangkan yang dimaksud dengan Pemerintahan dalam arti luas adalah : hanya merupakan badan – badan pelaksanaan saja , tidak termasuk badan perundang - undangan, badan Pemerintahan dan badan kepolisian sebagai organ / badan / alat perlengkapan negara yang diserahi pemerintahan.
Menurut Van Poelje, yang dimaksud dengan Pemerintahan dalam arti luas adalah : sebagai fungsi yakni yang meliputi keseluruhan tindakan , perbuatan dan keputusan oleh alat - alat pemerintahan ( bestuurs organen ) untuk mencapai tujuan pemerintahan ( administration ) .

Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.

Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.

2. Warga Negara dan Negara
a. Pengertian Warga
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

b. Dua (2) Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-           kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-           kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain. 

c. Menuliskan Pasal-pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
Pasal 26
(1) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(2) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

d. Menuliskan Pasal-pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
  • Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
  • Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
  • Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
  • Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  • Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
  • Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
  • Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.



C.     PELAPIASAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1.         Pelapiasan Sosial
a.       Pengertian Pelapiasan Sosial
         Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
                 Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
             Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
            Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
            Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.

b.         Proses Terjadinya Pelapiasan Sosial
 1.            Terjadi dengan sendirinya.
        Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2.            Terjadi dengan disengaja.
               Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem fungsional      : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam  kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala  seksi, dan lain-lain - sistem scalar              : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau  jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
 

c.         Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
          1)         Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
           Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang   kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
          Kasta Brahma     :merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta
   Kasta Ksatria :merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang                                    dipandang sebagai lapisan kedua;
          Kasta Waisya     :merupakan kasta dari golongan pedagang
          Kasta sudra       :merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
      Paria    :golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti :                                     kaum gelandangan, peminta,dsb.
2)         System pelapisan masyarakat yang terbuka
           Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar.                             Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal                         maupun horisontal. Contoh:
        – Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
        – Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan                     asal ada niat dan usaha.
          3)         System pelapisan social campuran
          Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi                        tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana                                     mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta                       menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus                                         menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.


d.         Teori Tentang Pelapisan Sosial
           Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas        Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan      Kelas Bawah (Lower Class).
            Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
• Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada              yang kaya, menengah, dan melarat.
Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
• Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap                   waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
• Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari         masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling               maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan          kelas yang diperintah.
• Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat                       menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap        masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas      yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam   proses produksi.
            Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakat ke           dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
• Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang          mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang                     terbesar, menempati lapisan sosial teratas
• Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau                       kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial          teratas.
• Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang           menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena        ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu           hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut                          walaupun secara tidak halal.
            Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.





2.         Kesamaan Derajat

a.         definisi kesamaan derajat
            Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.


b.           Menuliskan pasal pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak
          Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.


c.         Menyebutkan 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum dalam UUD 1945
          Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia :
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


3.         Elite Dan Massa

a.       Pengertian elite
         Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a)     Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b)     Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c)     Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d)     Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
            Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
            Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
  

b.         Fungsi elite dalam memegang strategi
            Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.


c.         Pengertian massa
            Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

d.         Ciri-ciri massa
            Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)   Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)  Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3)  Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.


SUMBER :



 


 

 

 
 
 
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar